contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Senin, 07 Desember 2009

Reboisasi adalah penanaman hutan yang sudah gundul. Yaitu dengan cara menanam bibit pohon agar hutan tersebut tidak selamanya gundul.Pemerintah Republik Indonesia telah menjalankan proyek yaitu tanam seribu pohon, berguna untuk menggurangi erosi, polusi, bencana alam dll. di pulau jawa hutan sudah jarang ditemukan lagi dekat piggiran kota. Dikarenakan hutan telah habis untuk bahan baku dan tanah tersebut telah dijadikan untuk pemukiman penduduk untuk mengais rezeki dikota tersebut.
Lain halnya dengan hutan yang ada di kalimantan, Yaitu kalimantan timur adalah wilayah yang 70% masih mempunyai hutn rimba yang sangat lebat.Tetapi dengan adanya perkembangan jaman, hutan kalimantan timur telah rusak ribuan hektar akibat ilega logging oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Padahal Indonesia dikenal dengan yaitu paru paru dunia akibat hutan yang sangat lebat.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1999
TENTANG
PENGUSAHAAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
PADA HUTAN PRODUKSI



U M U M
Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam berupa sumber daya hutan tropis yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional untuk dimanfaatkan secara optimal, adil, merata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan hidup serta kehidupan manusia pada umumnya.
Sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui tetapi rentan terhadap berbagai pengaruh campur tangan manusia serta mempunyai kaitan-kaitan secara horizontal dan vertikal, kaitan-kaitan ke depan dan ke belakang serta kaitan-kaitan dengan alam sekitar maka pengelolaannya harus terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya alam lainnya sehingga terwujud pembangunan nasional berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila.

Bentuk pemanfaatan hutan yang berupa pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan perlu dilakukan secara rasional, terencana, optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup sehingga manfaat yang diperoleh optimal, efektif dan efisien baik manfaat ekonomi, manfaat ekologi maupun manfaat sosialnya.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang mengatur pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan, khususnya dalam Pasal 13 dan Pasal 14, maka pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat karena besarnya minat pelaku ekonomi dan besarnya peluang pasar.

Namun mengingat bahwa kandungan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 terhadap kepentingan masyarakat kecil, menengah dan koperasi belum nyata maka perkembangan pengusahaan hutan lebih mengarah pada pembentukan usaha-usaha besar. Sedangkan perhatian kepada pembangunan ekonomi rakyat tidak berjalan dengan lancar.

Untuk itu pemberdayaan ekonomi rakyat khususnya masyarakat di sekitar hutan, peranan koperasi, usaha kecil dan menengah perlu diberikan perhatian yang lebih nyata.
Dalam upaya memberdayakan hak yang didasarkan pada adat, maka apabila di dalam kawasan hutan sepanjang menurut kenyataannya masih terdapat masyarakat komunitas hukum adat dan anggota-anggotanya, akan diakui keberadaannya, serta mempunyai hak untuk dapat diberikan hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan di dalam kawasan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menggunakan hak tersebut masyarakat hukum adat dapat membentuk kelompok usaha dalam wadah koperasi dan cara
pelaksanaan haknya tunduk pada ketentuan-ketentuan hak pengusahaan hutan atau hak pemungutan hasil hutan.

Bahwa berbeda dengan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 yaitu wajib mendirikan industri pengolahan kayu, maka pemegang Hak Pengusahaan Hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak harus mendirikan dan atau memiliki industri pengolahan kayu.
Oleh karena itu guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan yang berkeadilan tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Angka 1
Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata air, pengaruh terhadap iklim dan lain sebagainya.

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Yang dimaksud dengan hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak atsiri.
b. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya.
c. Benda-benda lain yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain : berupa sumber air (water yield), udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk bahan tambang.
d. Jasa yang diperoleh dari laut antara lain berupa : jasa wisata, jasa keindahan, keunikan, jasa perburuan dan lain-lain.

Angka 4

Menteri memberi putusan dalam hal terhadap keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7
Cukup jelas

Angka 8

Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Angka 9

Cukup jelas

Angka 10
Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Cukup jelas

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Angka 17

Cukup jelas

Angka 18

Cukup jelas

Angka 19

Cukup jelas

Angka 20

Cukup jelas

Angka 21

Cukup jelas

Angka 22

Cukup jelas

Angka 23

Yang dimaksud dengan koperasi adalah koperasi yang bergerak di bidang pengusahaan hutan.

Angka 24

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut.
Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya dan dibina oleh Pemerintah.
Ayat (2)

Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)

o Batas maksimum ditetapkan dengan maksud untuk lebih menjamin asas keadilan dan pemerataan khususnya bagi koperasi, usaha kecil dan menengah.
o Mengingat keadaan hutan dan lapangan serta aksesibilitas areal maka untuk Propinsi Irian Jaya luas maksimum setiap pemegang hak adalah 200.000 (dua ratus ribu) hektar.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)

huruf c

Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat di sekitar hutan. Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasinya dapat disebut Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. Sedang perusahaan swasta nasional adalah berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Pasal 11

Ayat (1)

Pendapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berupa pertimbangan-pertimbangan tentang pengusahaan hutan yang berkaitan dengan rencana pengembangan wilayah.
Ayat (2)

Apabila Gubernur mendapat pelimpahan wewenang dari Menteri, maka penandatanganan pemberian Hak Pengusahaan Hutan dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain mengatur tentang kriteria.
Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Yang dimaksud dengan hak yang sudah ada sebelumnya adalah Hak Pengusahaan Hutan dan hak-hak lain di luar sektor kehutanan.
Pasal 14
Ayat (1)
Tanaman yang dimaksud dalam ayat ini termasuk tanaman perkayaan dalam sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia.
Ayat (2)
Hak Pengusahaan Hutan dimaksudkan untuk memberikan hak untuk mengusahakan hutan dan tidak termasuk memberikan hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah.
Pasal 15

Ayat (1)
Apabila tanaman terdiri lebih dari satu jenis maka perhitungan daur didasarkan pada daur tanaman yang memiliki luas dan atau nilai ekonomis dominan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka:

o sepanjang bekas areal tersebut diatas 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan pada perusahaan lain dengan cara pelelangan;
o dan sepanjang bekas areal tersebut dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan dengan cara permohonan.
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka sepanjang areal tersebut diatas 100.000 (seratus ribu) hektar dalam satu propinsi, maka bekas areal tersebut dapat diberikan kepada perusahaan lain dengan batasan luas maksimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (4)

Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau teknik bercocok tanam hutan yang dimulai dari pemilihan bibit, pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, sampai pada pemanenan atau penebangannya.
Dalam rangka melaksanakan sistem silvikultur, pemegang hak dimungkinkan menggunakan sistem tumpangsari, sistem tanaman di bawah tegakan atau sistem tanaman ganda (multi croping) yang lain yang dilaksanakan masyarakat di sekitar atau di dalam hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
huruf c
Dana Reboisasi hanya dipungut atas hasil hutan kayu pada hutan alam. Untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial dimana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan, maka atas Hasil Hutan yang berupa kayu Menteri dapat membebaskan pembebanan pembayaran Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Disamping membayar pungutan tersebut, maka pemegang hak juga wajib membayar Pajak Bumi Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi tersebut dikenakan atas produksi kayu yang ditebang di hutan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPN).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Alokasi Dana Jaminan Kinerja Pengusahaan Hutan dilaksanakan dengan membekukan sejumlah dana yang ditentukan pada suatu Bank dan dapat dicairkan kembali beserta bunganya apabila dalam penilaian ternyata pengelolaannya dilaksanakan dengan baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
huruf a
Dalam menyusun RKPH agar mengikut sertakan masyarakat setempat.
huruf e
Penataan hutan dengan kopertamenisasi adalah kegiatan pembagian areal kerja Hak Pengusahaan Hutan dalam blok-blok dan petak-petak dengan perlakuan-perlakuan tertentu untuk tujuan pendataan dalam pengusahaan hutan selanjutnya.
huruf i
Dalam melaksanakan pembangunan masyarakat desa hutan, perusahaan menyisihkan dana tertentu didalam anggaran perusahaannya sendiri untuk keperluan tersebut.
huruf j
Kegiatan nyata di lapangan adalah meliputi : kegiatan pengusahaan hutan, memasukkan peralatan eksploitasi hutan, pembangunan prasarana pengusahaan hutan yang berupa jaringan jalan hutan, koridor, base camp dan lain-lain.
huruf k
Yang dimaksud dengan 50% dari tanaman adalah:
5 (th)
50% x --------- x luas areal (Ha)
daur (th)
huruf m
Yang dimaksud tenaga profesional adalah tenaga yang mampu untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan antara lain : Sarja Kehutanan dan tenaga teknis kehutanan menengah yang meliputi
lulusan SKMA, Diploma Kehutanan serta tenaga-tenaga hasil pendidikan dan latihan kehutanan antara lain : penguji (grader), penjelajah (cruiser), pengukur (scaler).
Yang dimaksud tenaga lain antara lain adalah tenaga ahli/sarjana dibidang lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
��Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan diartikan antara lain:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah.
��Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan hanya terbatas pada hak pengusahaannya saja.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tegakan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman dapat dijaminkan karena merupakan asset perusahaan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
huruf d
Yang dimaksud dengan untuk kepentingan umum adalah kepentingan nasional atau masyarakat banyak seperti tempat pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian atau untuk latihan militer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
huruf c
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang terjadi di perusahaan, disebabkan hapusnya Hak Pengusahaan Hutan karena sanksi atau karena dikembalikan kepada
Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah perorangan yang membentuk usaha dagang atau perusahaan dagang.
Ayat (3)
Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan kepada Bupati Kepala DaerahTingkat II adalah Hak Pemungutan Hasil Hutan yang berupa kayu.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Mengingat Hak Pemungutan Hasil Hutan pada prinsipnya diberikan berdasarkan volume atas hasil hutan, maka untuk memudahkan didalam pengawasan dan pengendaliannya izin diberikan 1 (satu) tahun.
Karena untuk memenuhi kebutuhan setempat maka luas dibatasi maksimum 100 (seratus) hektar dengan anggapan bahwa setiap 100 (seratus) hektar akan menghasilkan +3.000 (tiga ribu) m3.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Atas kayu yang dipergunakan untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial dimana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan yang diambil dari areal Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan tidak dikenai Dana Rebosasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan diberikan prioritas untuk berperan seluas-luasnya antara lain adalah dalam bentuk pemberian kesempatan kepada masyarakat di dalam kegiatan pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan : penyaradan, pengulitan, perakitan dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan persyaratan adalah kemudahan dalam pelayanan administrasi dan keringanan dalam pembobotan persyaratan pelelangan.
Pasal 33
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal ini didasarkan pada bobot pelanggarannya.
Pelanggaran yang termasuk kategori berat dikenakan sanksi pencabutan, apabila termasuk dalam kategori sedang dikenakan sanksi pengurangan luas areal, sedangkan untuk pelanggaran dalam kategori ringan dikenakan sanksi denda.
Untuk mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik, sebelum pengenaan sanksi berat dan sedang kepada pemegang hak wajib diberikan peringatan tiga kali berturut-turut.
Pasal 34
Ayat (1)
huruf d
Yang dimaksud dengan pemegang Hak Pengusahaan Hutan meninggalkan areal dan pekerjaannya sebelum hak berakhir adalah:
a. Alat-alat eksploitasi tidak ada atau tidak berfungsi di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan, atau
b. Tenaga kerja tetap tidak terdapat di dalam areal kerja Hak Pengusahaan Hutan, atau
c. Kegiatan pengusahaan hutan seperti penebangan, permudaan dan pemeliharaan tidak dilakukan di dalam areal kerja.

huruf e

Yang dimaksud dengan merusak lingkungan adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang diancam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Yang dimaksud dengan merusak fungsi konservasi adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan konservasi yang diancam dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
huruf a
Yang dimaksud dengan menyerahkan seluruh kegiatan pengusahaan hutan adalah apabila pemegang hak tidak membiayai dan melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tersebut tetapi hanya menerima imbalan (fee) atas kegiatan penyerahan tersebut.
huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (3)
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas

Hukuman Adat Bagi Perampas Tanah dan Hutan

Seperti biasanya koorporasi (perusahaan) besar dan padat modal, selalu menggusur lahan warga tanpa harus pamit. Apalagi mereka telah memegang izin dari pemerintah setempat. Mereka selalu beranggapan setiap jengkal tanah adalah milik pemerintah. Tanpa menyadari ribuan tahun sebelum adanya pemerintahan tanah-tanah itu dimiliki oleh masyarakat adat. Setelah adanya Negara, tanah milik masyarakat adat itu mestinya diakui, karena mereka juga warga Negara yang perlu diakui hak-haknya. Tapi entah mengapa pemrintah lebih suka memberikannya kepada orang lain, ketimbang digarap warganya sendiri.

Hal itulah yang dialami warga Kampung Tembiruhan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang Kaliman-tan Barat. Sore itu Luntur (38), warga Tembiruhan, sedang berada di Lakau (ladang). Ia merasakan sesuatu yang tidak biasa, tanah bergetar, pepohonan bergoyang dan terdengar suara mesin raksasa. Luntur mendekati sumber suara itu, getaran keras itu ternyata dari sebuah buldozer yang sedang menyapu bersih lakau muda ( bekas ladang yang masih muda) di perbatasan Kampung Tembiruhan dan Kampung Sumanjawat.

Alat berat ini diketahui milik sebuah perusahaan kelapa sawit. Padahal Masyarakat Dayak setempat tidak pernah menerima kehadiran perkebunan kelapa sawit di kampung mereka. Luntur yang kaget adanya penggusuran liar ini menemui Terukun (44) warga Kampung Tembiruhan. Berdua mereka bergegas memberitahu orang kampung dan Ketua RT setempat.

Mendengar adanya penggusuran liar di kampung mereka , sejumlah warga dari Tembiruhan, terdiri dari Damung Adat, Kepala Dusun, pemuda, serta para tokoh adat langsung menuju lokasi yang digusur. Mereka langsung menghentikan penggusuran dan menahan buldozer. “Kami menuntut perusahaan atas perlakuan biadab asal gusur seperti ini,” tegas Bidau, Damong Adat Tembiruhan yang juga berada di lokasi. Lalu mereka menyita kunci buldozer untuk dijadikan alat bukti yang ternyata milik PT Fangiono Agro Plantation, sebuah perusahaan perkebunan sawit.

Pada hari itu hukuman adat pun dijatuhkan ke perusahaan yaitu hukum adat Tanggul Tanah Arai yaitu hukuman karena merusak hutan, tanah dan air. Hukuman tersebut terdiri dari 1 buah kelinang, 1 buah ketawak (gong), kain sekayuq, tombak sepucuq serta 1 buah tajau (tempayan). Pihak perusahaan diwakili Humasnya, Aling, , yang menerima sangsi adat sepakat membayar esok harinya, 10 September 2008.

Pada tanggal yang dijanjikan, PT Fangiono membangkang, pihak perusahaan malah mendatangkan pihak Camat, Kapolsek, Danramil serta sejumlah anggota polisi untuk menggertak warga. Tapi Masyarakat Adat Tembiruhan sama sekali tidak gentar. “Siapa pun yang datang hukum tetap ditegakkan,” kata Bidau. Hal senada diutarakan, Asmano, Kepala Desa Tembiruhan. “Silakan mereka datang bersama siapa saja, sedikit pun kami tidak merasa takut karena kami menuntut hak dan kami berada di pihak yang benar,” tambahnya.

Sebagaimana dituturkan warga pada Majalah Kalimantan Review (KR), kehadiran ’armada’ PT Fangiono bersama antek-anteknya tidak berpengaruh karena masyarakat teguh dengan pendirian serta sikap menolak kehadiran perusa-haan apa pun di wilayah adat mereka. Melihat masyarakat yang teguh pada pendiriannya, pihak perusahaan terpaksa mengalah dan berjanji akan membayar denda adat tanggal 13 September 2008.

Akhirnya pihak perusahaan bersama orang-orang bayarannya kembali ke kecamatan tanpa bisa berbuat banyak. Pada tanggal 13 September PT Fangiono melalui Aling menepati janjinya karena warga mengancam menggandakan hukuman lebih berat bila ingkar janji tak. Aling menyerahkan denda adat kepada Damong Adat Tembiruhan. Setelah kejadian tersebut, kampung yang telah beberapa kali melakukan penolakan ini tidak pernah lagi diganggu atau diusik perusahaan.

“Wilayah adat kami sudah sempit, tanah yang ada kami pakai untuk berladang dan berkebun karet, jadi jangan coba-coba mengusik wilayah kami. Kami akan berjuang mempertahankan wilayah adat kami sampai mati,” sergah Bidau.

Hukuman adat juga dijatuhkan terhadap PT. Agra Mas. Perusahaan pertambangan biji besi ini diganjar adat karena memasuki lahan milik warga tanpa izin. Hari itu di hutan Bukit Bebasian, Kampung Teluk Runjai dimasuki orang tak dikenal ditemani warga kampung setempat. Warga lain yang curiga langsung membututi orang asing itu, yang dibuntuti ternyata tim survey PT. Agra Mas yang berencana melakukan kegiatan pertambagan.
Warga mendapati tim survey sedang memancang patok di lahan seorang warga. Pemilik lahan langsung menyita peralatan survey dan melaporkannya kepada Damung Adat dan Ketua RT setempat.

Setelah dilakukan sidang adat, perusahaan tambang biji besi itu dijatuhi pasal berlapis. Kesalahan utama perusahaan ini adat merusak dan tanpa pamit. Hukum adat merusak lebih dikenal dengan Pancung Papat Pajuh Bilai dan hukum adat masuk tanpa permisi adalah Langkah Batang Lampat Tunggul.

Pelanggaran Hukum Adat ini dituntut sebesar 15 di atas, pertama, 1 buah Tajau (tempayan) ditambah 2 buah piring. Kedua terkena hukuman Pancung Papat pajuh Bilai yaitu hukum-an yang diberikan kepada orang atau sekelompok orang karena telah meru-sak tanaman dan tumbuhan, dendanya sama dengan yang pertama. Hukuman ketiga adalah melanggar adat Kampung Tanjung. Adat yang ketiga ini sebesar 1 lasak (1 buah tajau) yang menjadi hak benuaq (kampung). Keempat, akibat perusakan hutan tanah dan kerugian yang dialami Bayer selaku pemilik lahan, maka PT Agra Mas juga dituntut denda adat senilai kerugian yang ditimbulkannya.
badri

1 komentar:

  • kris informatics technology on 26 Desember 2009 pukul 20.57

    maaf klo da yang msh salah namanya jua orang masih belajar

  • Posting Komentar

    Followers