contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Minggu, 20 Desember 2009

Hutan Lindung Nusa Tenggara Barat
Pengamanan dan perlindungan hutan, konservasi jenis dan ekosistem hutan

Kegiatan pokok ini direncanakan melalui identifikasi serangan hama dan penyakit tanaman hutan, pengembangan model demplot penanaman mangrove dan operasi pengamanan hutan lintas daerah dan perlindungan dan pengamanan hutan. Identifikasi serangan hama dan penyakit tanaman hutan yang dilaksanakan untuk mengenali berbagai hama dan penyakit tanaman. Pengelolaan hutan mangrove dilaksanakan pada 5 lokasi yaitu Lobar, Lotim, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa dan Bima dengan luas tanam 35 Ha yang meliputi lokasi baru 5 Ha, penanaman untuk pemeliharaan P I seluas 5 Ha, pemeliharaan P II seluas 5 Ha, lokasi Empang Parit baru2 lokasi seluas 10 Ha dan penanaman untuk Pemeliharaan I Empang Parit seluas 10 Ha.
Pengamanan kawasan dan pelestarian hutan dilakukan dengan menggelar operasi pengamanan hutan fungsional dan gabungan di kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat guna mengurangi gangguan hutan.
a. Identifikasi serangan hama dan penyakit tanaman hutan
Kegiatan identifikasi serangan hama dan penyakit tanaman hutan dimaksudkan untuk mengetahui jenis-jenis hama dan penyakit serta tanda-tanda umum yang dapat dikenali sebagai gejala (simptom) dari adanya serangan hama dan penyakit. Tujuan utamanya adalah pengendalian serangan hama dan penyakit tanaman hutan sehingga dapat dicegah penyebarannya dan teknik pengendaliannya.
• Anggaran : Rp. 55.907.578,-
• Sasaran : 8 Kabupaten/Kota.
b. Pengembangan Model Pengelolaan Mangrove Hutan Mangrove pola empang parit.
Pengelolaan hutan mangrove dilaksanakan pada lokasi Kabupaten Lobar, Kabupaten Lotim, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Bima dengan prioritas pelestarian sehingga kegiatan yang dirancang adalah rehabilitasi hutan mangrove seluas 35 Ha. Manfaat yang sangat luas dari keberadaan hutan mangrove seperti perbaikan habitat satwa burung, habitat ikan, dan perlindungan dari abrasi dan intrusi serta sebagai penahan gelombang air laut menyebabkan rehabilitasi hutan mangrove perlu dilaksanakan dengan prioritas pada daerah rawan bencana.
• Anggaran : Rp. 250.750.000,-
• Sasaran : 35 Ha.
c. Pengamanan dan Perlindungan Hutan
Kegiatan Pengamanan dan perlindungan hutan melalui operasi pengamanan hutan dilaksanakan secara fungsional maupun gabungan yang melibatkan berbagai institusi dalam rangka penegakan hukum dan upaya pemberantasan berbagai tindakan kejahatan bidang kehutanan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran 8 wilayah Kabupaten/Kota dengan prioritas kawasan hutan yang rawan gangguan seperti kawasan Tambora. Operasi dimaksudkan untuk memberi shock teraphy yang akan memberi efek jera sehingga akan menurunkan gangguan keamanan hutan terutama terhadap illegal logging. Operasi fungsional dilaksanakan dengan melibatkan petugas fungsional polisi kehutanan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sedangkan operasi gabungan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum sesuai dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat antara lain Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi, Angkatan Laut, Angkatan Darat, serta berbagai unsur terkait lainnya. Hal ini dimaksudkan pula guna membangun komitmen berbagai pihak dalam menjaga sumber daya hutan.
• Anggaran : Rp. 180.869.000,-
• Sasaran : 8 Kabupaten/Kota.
d. Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan dilaksanakan mengatasi kegiatan kejahatan/ pelanggaran kehutanan, membentuk satgas khusus POLHUT, pengamanan swakarsa, serta menyelesaikan pemberkasan kasus tindak pidana kehutanan, perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan yang melibatkan berbagai institusi dalam rangka penegakan hukum dan upaya pemberantasan berbagai tindakan kejahatan bidang kehutanan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran 8 wilayah Kabupaten/Kota hutan.
• Anggaran : Rp. 272.760.000,-
• Sasaran : 8 Kabupaten/Kota.

0

0 komentar:

Posting Komentar

Followers